Perubahan Wantimpres jadi DPA, Baleg Beberkan Alasannya


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengungkap sebab pihaknya mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Agung (Wantimpres).

Salah satunya adalah mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Darimana berasal , ya itu dari aspirasi keinginn dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Selain perubahan nomenklatur, Supratman mengatakan pihaknya juga mengusulkan agar jumlah keanggotaan DPA diserahkan kepada Presiden nantinya. Hal ini berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Wantimpres yang membatasi keanggotannya hanya delapan orang.

“Sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepda presiden berikutnya,” ujarnya.

Terakhir, Supratman juga menyatakan bahwa perubahan terjadi pada syarat-syarat keanggotaan Wantimpres nantinya. Ia pun mengatakan Wantimpres akan berstastus sebagai pejabat negara.

“Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Persetujuan tersebut didukung oleh sembilan fraksi DPR RI yang telah menyampaikan pendapat mini fraksi mereka.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

“Dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?,” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Sebagai informasi, DPR RI mengadakan agenda rapat panja mengenai perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan pantia kerja (panja) yang sudah terbentuk.

Adapun, DPR RI pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).