Market

Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan yang Masuk di Hari Libur Nasional dan Lebaran

Perusahaan wajib membayar uang lembur bagi karyawannya yang masuk pada saat libur nasional dan lebaran. Kebijakan pembayaran uang lembur ini tertuang dalam aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya saat libur nasional wajib membayar uang lembur.

Dia mengatakan, pada Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dapat terkena sanksi pidana atau denda. Sanksi pidananya paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” kata Haiyani dalam siaran pers, Kamis (5/5/2022).

Demikian juga bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal merah/hari libur nasional yang sudah pemerintah tetapkan, maka wajib membayar uang lembur.

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button