News

Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Jadi Tersangka, Ditahan dan Segera Diadili

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap prajurit Kostrad.

Puspomad TNI memastikan perwira berpangkat mayor tersebut sudah berstatus tersangka dan segera menghadapi pengadilan militer.

“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Mayor Paspampres tersebut juga kini sudah ditahan di Pomdam Jaya Guntur sambil menunggu proses sidang militer.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” ujarnya.

“Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan,” sambungnya.

Seperti diketahui, perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga memastikan pelaku akan dihukum berat setelah kasus pemerkosaan yang terjadi disela-sela pengamanan KTT G-20 itu terbongkar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button