Peserta Pemilu Diimbau Patuhi Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Beberkan Caranya

Partai politik peserta Pemilu dan kontestan Pilpres 2024 diimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mematuhi administrasi pembukaan dan pelaporan dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) soal transaksi janggal dana kampanye peserta pemilu.

Menurut Rahmat, upaya peserta Pemilu dan Pilpres 2024 untuk mematuhi administrasi pelaporan dana kampanye itu antara lain bisa dilakukan dengan memastikan pembukaan dana kampanye.

“Kemudian, pelaporan dana kampanye, meliputi laporan awal dana kampanye laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dana kampanye, disusun secara lengkap dan dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan,” kata di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Bagja menjelaskan, peserta pemilu juga harus melakukan pembukaan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Dengan memastikan, informasi identitas penyumbang tercantum dengan jelas dan jumlah nominal sumbangan dana kampanye tidak melebihi batasan,” imbuhnya.

Selain itu, dana kampanye pemilu juga tidak boleh berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada kelebihan sumbangan dana kampanye, Bagja menegaskan peserta pemilu tidak boleh menggunakan dan wajib melaporkan kelebihan dana tersebut ke pemerintah.

“Sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampaney (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan bukti penerimaan dan atau dana pengeluaran kampanye,” ujar Bagja menambahkan.
    

Sumber: Inilah.com