Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman pesimis, Mahkamah Agung (MA) dapat membongkar jejaring mafia peradilan Zarof Ricar.
Hal ini terbukti dari hasil putusan tim pemeriksa khusus MA yang menyatakan tiga hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Adapun hakim yang dimaksud yakni Soesilo (ketua majelis hakim), Ainal Mardhiah (anggota), dan Sutarjo (anggota),
“Tim yang dibentuk oleh MA karena ini kan tim dibentuk internal mereka sendiri, sehingga publik bisa punya keraguan apakah tim ini akan betul-betul secara total membongkar jejaring mafia peradilan Zarof Ricar ini,” ujar Zaenur ketika dihubungi Inilah.com, Rabu (20/11/2024).
Zaenur menyarankan untuk membongkar mafia peradilan, tim MA harus membentuk tim komposit yang terdiri dari pihak luar lembaga seperti Komisi Yudisial (KY), tokoh masyarakat hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap agar MA bekerja secara independen dengan dibentuknya tim tersebut.
“Tim ini akan bekerja mengungkap secara tuntas dari sisi sistem. Tujuannya bukan untuk penegakan hukum pidananya tetapi meriksa jejaring mafia hukum ini dan juga bagaimana mafia hukum ini bekerja, agar kedepannya bisa dibentuk buat perubahan-perubahan, program -program perbaikan agar tidak terulang di masa yang akan datang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Peneliti Pukat ini meminta Kejagung untuk menelusuri aliran dana hakim-hakim Agung diduga menerima aliran dana dari Zarof Ricar. Terkhususnya, hakim agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof.
“Jaksa harus ungkap ini secara menyeluruh. Jangan sampai hanya di lokalisir di Zarof Ricar saja. Itu uang dari siapa saja, pernah diberikan kepada siapa saja, terkait dengan kasus apa saja Ini tentu pekerjaan yang sangat besar,” tutur Zaenur.
Ia pun mendesak Hakim Agung Soesilo diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus untuk mendalami hubungannya dengan Makelar Kasus (MA), Zarof Ricar.
“Apakah nama -nama tertentu harus diperiksa? Ya, kalau terkait dengan perkaranya harus gitu ya. Itu sejauh apa nama -nama itu punya keterkaitan, itu adalah tugas dari penyidik yang mengungkapkannya,” ucapnya.
Tiga Hakim Ronald Tannur Lolos Sanksi
Sebelumnya diberitakan, Tim pemeriksaan khusus Mahkamah Agung (MA) menyatakan, tiga majelis hakim agung menangani kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata juru bicara MA, Yanto dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Padahal, Yanto membeberkan, Soesilo pernah bertemu dengan Zarof Ricar saat pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri (UNM) Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 September 2024. Apakah ada yang bisa menjamin pertemuan ini tidak membuahkan deal-deal tertentu, yang berujung kepada peringanan hukuman kepada Ronald Tannur.
Yanto menjelaskan, Zarof sempat menyinggung masalah kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo, namun tidak digubris. “Pada pertemuan insidentil yang berlangsung singkat tersebut, ZR (Zarof) sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi Hakim Agung S (Soesilo). Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” jelas Yanto.
Sedangkan, dua hakim agung lainnya yakni Ainal dan Sutarjo, menurut Yanto, tidak pernah bertemu dengan Zarof.”Adapun Hakim Agung A (Ainal) dan St (Sutarjo) tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” ucapnya.
Diterangkan Yanto, sidang pemeriksaan kasasi Ronald Tannur berjalan normal, selayaknya sidang kasasi lainnya. Digelar pada Selasa (22/10/2024). Di mana, permohonan kasasi yang diajukan Kejari Surabaya dikabulkan Majelis Hakim Agung, Soesilo cs dengan vonis 5 tahun penjara untuk Ronald Tannur.
Kejagung telah menetapkan eks pejabat MA. Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. Kuat dugaan, Zarof Ricar bertindak selaku perantara alias makelar.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu ZR selaku mantan pejabat MA sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Zarof diduga menyalurkan suap hingga Rp5 miliar terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur, agar divonis bebas. Hal itu dilakoni Zarof yang pernah menjabat Kepala Diklat Peradilan MA, setelah berkomunikasi dengan pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat (LR).
“Pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp5 miliar. Uang tersebut, sesuai catatan LR, diperuntukkan atau diberikan kepada ZR, adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasus Ronald Tannur. (Itu) Berdasarkan catatan LR ke ZR,” kata Qohar.