Market

Peternak Tak Perlu Risau, 500 Sapi di Penajam Telah Diasuransikan

Selama 2022, sebanyak 500 ekor sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah diasuransikan melalui program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) dari Kementerian Pertanian. Jumlah tersebut telah tercapai 100 persen dari target tahun lalu.

“Melalui Program AUTSK, maka peternak tidak perlu risau dengan sapi yang dipelihara, karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka peternak mendapat penggantian Rp10 juta per ekor,” kata Plt Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Arief Murdyatno, di Penajam, Selasa (3/1/2023).

Di awal tahun 2022 Kementerian Pertanian memberikan kuota sebanyak 500 sapi/kerbau di Kabupaten PPU untuk diasuransikan, kemudian sampai akhir tahun 2022 pihaknya telah berhasil mengasuransikan sebanyak 500 ekor sapi potong atau 100 persen dari target.

Bahkan polis asuransi ternak tersebut sudah terbit semua, sehingga peternak bisa dengan mudah melakukan klaim jika terjadi kematian atau pencurian pada sapi.

Tahun lalu, katanya, terdapat empat sapi yang mati baik mati karena penyakit maupun mati karena melahirkan, sehingga dari perusahaan asuransi langsung memberikan ganti berupa pembelian sapi potong setara Rp10 juta.

Ia melanjutkan, dalam Program AUTSK, biaya premi untuk polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp200 ribu per tahun, namun peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp40 ribu per ekor, selebihnya yang sebesar Rp160 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat.

Program AUTSK ia sebut sangat membantu dalam memberikan rasa aman bagi peternak, karena program diluncurkan pemerintah sebagai upaya menjamin ketenangan peternak selama melakukan budi daya ternaknya.

“Pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasindo (Jasa Indonesia) yang berkantor di Kota Balikpapan,” kata Arief.

Pelaksanaan program ini mengacu pada UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Sementara itu, kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.

“Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir,” imbuhnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button