Petinggi ADB Komentari PPN 12 Persen di Indonesia Tahun Depan


Bank Pembangunan Asia atau Asia Development Bank (ADB) turut mengomentari rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen secara selektif mulai 1 Januari 2025.

ADB Country Director for Indonesia Jiro Tominaga menyebut rencana itu merupakan hal yang wajar dilakukan karena Indonesia merupakan negara di Asia yang tertinggal dari sisi level rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Satu-satunya hal yang bisa saya katakan adalah bahwa Indonesia salah satu tantangan besarnya terkait rasio pendapatan terhadap PDB-nya yang rendah dibandingkan dengan negara lain,” kata Tominaga di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Maka, ia mengaku tidak merasa heran pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan tarif PPN pada tahun depan, sebab hal itu sebagai salah satu cara mudah untuk memobilisasi penerimaan pajak dari dalam negeri.

Meski demikian, Tominaga mengingatkan menaikkan tarif bukan satu-satunya cara untuk menaikkan tax ratio.

“Saya pikir ada berbagai cara untuk meningkatkannya, tetapi pada saat yang sama, saya pikir itu adalah upaya mobilisasi sumber daya domestik,” ucapnya.

Menurut dia, cara lain menaikkan tax ratio adalah dengan perbaikan administrasi pajak, efisiensi pelayanan, dan yang terpenting ialah menegakkan peraturan perpajakan secara konsisten dan tegas.

“Dan ini telah efektif di negara lain meningkatkan penerimaan pajak. Itulah hal-hal yang saya maksud sebagai banyak macam cara yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Tominaga.