Pilkada Masuk Masa Tenang, Waspada Politik Uang

Selasa, 19 November 2024 – 00:30 WIB

Ilustrasi Politik Uang. (Desain:Inilah.com/Bece)

Ilustrasi Politik Uang. (Desain:Inilah.com/Bece)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk terus melakukan koordinasi.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, memasuki masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.

“Terutama pelanggaran politik uang. Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang kepada masyarakat,” kata Puadi dalam keterangannya, dikutip Senin (18/11/2024).

Advertisement

Advertisement

Lebih lanjut, koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menuturkan seluruh jajaran harus melakukan pengawasan melekat sampai tahapan pemilihan 2024 selesai.

“Pengawas harus tetap melakukan antisipasi adanya potensi pelanggaran. Tidak boleh terlena dengan angka dan data-data yang ada di IKP. Pengawasan tidak boleh kendur,” paparnya.

Menurut Puadi, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan pemaksaan, dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

“Saya harap Sentra Gakkumdu tetap solid menjaga integritas dan netralitas. Dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Sebagai informasi, jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.

Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Masa tenang tersebut digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.

Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024. Sementara untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

Topik

BERITA TERKAIT