Lembaga pemantau pemilu atas nama Sarekat Demokrasi Indonesia menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Pemohon dari Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin mengatakan, objek permohonan sengketanya itu terkait Keputusan KPU terhadap rekapitulasi dan pemekaran provinsi Papua Selatan.
“Yang pertama, sesuai dengan Peraturan MK 3/2024 yaitu adalah objeknya Putusan KPU Provinsi Papua Selatan. Yang kedua terkait isu pembentukan Provinsi Papua Selatan itu sendiri,” kata Andrean saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Menurut Andrean, pembentukan Provinsi Papua Selatan bermasalah karena dibentuk saat hanya terdiri dari empat kabupaten/kota.”Yang mana berdasarkan UU pembentukan provinsi Papua Selatan itu hanya terdiri dari empat kabupaten/kota. Sementara dalam UU 23/2014 kan jelas syarat pembentukan provinsi itu minimal lima kabupaten,” tuturnya.
Selain itu, Ia juga menambahkan, tahapan, proses, hingga pelaksanaan pilkada di Papua Selatan bermasalah. Salah satu yang jadi sorotan pihaknya yakni soal sistem noken.
Sayangnya, Andrean enggan merinci lebih lanjut, apa saja kasus yang terjadi di sana.”Kita tahu kan di sana ada sistem noken, itu juga masuk pokok permohonan,” ujar Andrean.
Andrean berharap, petitum dalam permohonan tersebut nantinya bisa dikabulkan, yakni agar hasil rekapitulasi Papua Selatan dibatalkan.”Sehingga dari permohonan kita harapannya terjadi pembatalan terhadap SK KPU Provinsi Papua Selatan,” pungkasnya.