News

Pilkada Serentak 27 November 2024

Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digelar pada 27 November 2024.

“Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Namun sebelumnya anggota KPU RI Arief Budiman memberikan pertimbangan. Ia menyarankan penentuan waktu Pilkada serentak dilakukan pada rapat berikutnya.

Arief mengatakan, semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses Pemilu dan Pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

“Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025,” jelas Arif.

Kepala Daerah yang tidak bersengketa, lanjut Arief dapat dilantik pada tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.

“Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024,” ujar Arief.

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta waktu pelaksanaan Pilkada dituntaskan segera mungkin.

“Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas” ujar Tito

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan.

Pilkada serentak, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button