News

Pimpinan DPR Ketok Palu, RKUHP Resmi Disahkan

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar, Selasa (6/12/2022). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendapat kepastian kepada seluruh fraksi yang menyetujui pengesahan RUU KUHP menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna, Selasa ini yang dijawab sahut setuju oleh seluruh peserta rapat.

Mungkin anda suka

Adapun Menkumham Yasonna Laoly yang hadir dalam kesempatan tersebut mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir presiden atas pengesahan UU KUHP.

“Kita semua mengharapkan agar RUU KUHP dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk selanjutnya disahkan menjadi UU,” jelas Yasonna.

“Dengan disetujuinya RUU KUHP dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP, peninggalan warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana,” terangnya.

“Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum, yang terjadi baik akibat sebagai perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana, maupun perkembangan nilai-nilai, standar, serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

UU RKUHP terdiri atas dua bagian buku dengan 624 pasal secara keseluruhan. Buku ke satu mengenai aturan umum memiliki 187 pasal di dalamnya. Buku ke dua mengenai tindak pidana memiliki Pasal di dalamnya.

Sebelumnya Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan bahwa beberapa isu krusial telah dilakukan penyesuain secara substansi maupun redaksional. “Penambahan penjelasan hingga terdapat penghapusan pasal atau substansi, agar sesuai dengan aturan perundangan dengan masyarakat luas,” jelasnya.

“Sehingga pada 24 November 2022 Komisi III DPR RI dan pemerintah telah bersepakat untuk menjelaskan pembahasan dan menyetujui agar RUU KUHP dapat dubawa ke paripurna ini untuk mendapat persetujuan,” terang Pacul.

Ia juga menyinggung bahwa RUU KUHP merupakan langkah besar bagi bangsa Indonesia dalam reformasi hukum pidana dalam penegakan hukum yang demokratis.

“Muatan RUU tentang KUHP yang telah dibahas juga mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi sekadar memberi efek jera dan pembalasan, tetapi juga rasa keadilan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button