Ketua Tim Sukses (Timses) calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria membeberkan alasan pihaknya batal mengajukam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pembatalan pengajuan gugatan tersebut dikarenakan arahan pimpinan RIDO tidak memberikan lampu hijau.
“Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO, mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan,” kata Riza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Sebagai ketua tim sukses, ia mengaku hanya mengikuti arahan dari pimpinan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Ia pun menyatakan hanya menjalankan perintah dari pimpinan tersebut.
“Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga Paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berkas gugatan tersebut untuk diajukan ke MK. Namun selama prosesnya justru pimpinan KIM Plus berkata lain.
“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia pun batal mengajukan gugatan tersebut. Ia menegaskan hanya mengikuti peritah dari pimpinan KIM Plus.
“Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” tuturnya.
Sebelumnya, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan inilah.com di Gedung I MK, Jakarta, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.