Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 12 orang saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Salah satu saksi yang dipanggil untuk dilakukan permintaan keterangan adalah pimpinan KPK aktif.
“Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan. Termasuk empat orang pimpinan KPK,” ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK (tempat sidang etik berlangsung), Rabu (20/12/2023).
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango hadir pada pukul 13.18 WIB. Ia mengatakan kedatangannya ke Dewas KPK untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di sidang etik Firli.
“Mau diperiksa sebagai saksi,” kata Nawawi.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tiba di Dewas KPK. Ghufron juga akan diperiksa sebagai saksi.
Beberapa menit kemudian, SYL juga tiba di Dewas KPK. SYL yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung masuk ke gedung Dewas KPK tanpa memberikan keterangan kepada para pewarta.
Sebagai informasi, sidang etik berlangsung sejak pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara tertutup walaupun Firli Bahuri memilih mangkir.
Haris tidak mengetahui alasan Firli absen. Ia mengatakan sidang etik diupayakan rampung hingga akhir tahun yang dilaksanakan secara maraton di jam aktif kerja.
“Iya sampai selesai, mudah-mudahan di tahun ini selesai juga. Mundur sebelum akhir tahun,” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menunda sidang perdana etik Kamis (14/12) pekan lalu sampai dengan Rabu (20/12) hari ini. Soalnya, Firli meminta sidang ditunda hingga sidang praperadilan melawan penetapan tersangka pihak kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel selesai.
Sayangnya, Firli kalah dalam gugatan praperadilan (19/12) kemarin. Status hukum firli masih melekat sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, Dewas KPK menyimpulkan memiliki cukup bukti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dan bakal naik tahap sidang majelis etik, Kamis (14/12) dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 33 orang saksi baik pelapor maupun terlapor.
Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Leave a Reply
Lihat Komentar