Pimpinan KPK Janji Tuntaskan Kasus Mangkrak Jelang Habis Jabatan, Diantaranya Dana CSR BI-OJK


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memastikan akan menyelesaikan sejumlah kasus yang mangkrak sebelum masa jabatannya berakhir hingga 20 Desember 2024 mendatang.

Diantara perkara yang mangkrak yakni kasus dana CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).

“Kami prinsipnya, apa yang sudah diekspos artinya siap untuk kemudian dilimpahkan ke penyidikan. Apa yang selesai proses administrasi dan dilimpahkan kepada kami, pasti kami terbuka. Jadi, rentang waktu dari hari ini sampai nanti tanggal 20, artinya masih ada kesempatan beberapa hari untuk menyelesaikan itu,” ujar Ghufron kepada  awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/12/2024).

Ketika disinggung mengenai jumlah kasus yang akan ditandatangani, Ghufron tidak memberikan angka pasti. Namun, ia menegaskan bahwa semua kasus yang telah melalui proses ekspos dan disepakati akan diproses lebih lanjut.

“Saya tidak menghitung beberapa case yang sudah diekspos. Yang jelas, apa yang dilimpahkan dari ekspos kemudian sudah disepakati, maka kalau sudah ada LKTPK-nya dan dilimpahkan ke pimpinan, pasti pimpinan tanda tangan,” jelasnya.

Ghufron juga menyebut penyelesaian sejumlah kasus ini sebagai bagian dari upaya KPK dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Ketika dikonfirmasi mengenai kasus spesifik BI-OJK, ia tidak menampik bahwa kasus-kasus tersebut termasuk dalam daftar yang sedang diproses administrasi untuk disposisi.

KPK Temukan Indikasi Korupsi Dana CSR BI-OJK 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan permasalahan dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asep mengatakan, ada sejumlah oknum yang menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi. Hal ini masih ditelisik tim penyidik.

“Misalkan CSR-nya ada 100 yang digunakan hanya 50 dan 50 sisanya tidak digunakan, yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. 50 tidak digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep kepada  awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Asep, seharusnya dana  tanggung jawab sosial perusahaan ini harus digunakan tepat sasaran. Tujuannya, membangun kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan reputasi perusahaan.

“Kegiatan -kegiatan sosial misalkan membangun rumah tempat ibadah bangun fasilitas yang lainnya jalan, jembatan, dan lain -lainnya ya itu,  nah kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya tidak ada masalah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Kawasan Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (13/9/2024).

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, pada kasus ini pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka. Meski demikian, ia belum mau mengungkapkan identitasnya serta peran dan keterlibatan di kontruksi perkara.

Biasanya, identitas pihak ditetapkan sebagai tersangka dan kontruksi perkaranya bakal diungkapkan ketika jumpa pers penahanan. Hal ini dilakukan ketika barang bukti yang telah dikumpulkan dirasa cukup.

Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu orang tersangka merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.