Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Fitroh Rohcahyanto menekankan bahwa tugas terpenting dirinya dan para pimpinan lainnya ke depan adalah mengembalikan kehormatan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang dalam dua tahun terakhir stagnan di angka 34.
“Sebagai pimpinan baru tentu yang akan dilakukan adalah menangani persoalan mendasar. Yaitu apa, bagaimana kemudian kami nanti mengembalikan marwah KPK sehingga mendapatkan kepercayaan publik,” ujar Fitroh kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Ia berkomitmen, pimpinan KPK jilid VI akan menjalankan tugas secara berintegritas. Fitroh juga berjanji menuntaskan sejumlah kasus mangkrak di KPK, termasuk perkara Harun Masiku.
“Kedua tentu kami akan secepat mungkin menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara luas untuk segera kita tuntaskan,” ucapnya.
Selain itu, Fitroh menyampaikan bahwa untuk meningkatkan IPK diperlukan doa restu dan kerja sama dari seluruh pihak guna menyuarakan prinsip hidup antikorupsi.
“Tentu yang terakhir mohon doa seluruh elemen bangsa, termasuk teman-teman wartawan. Saya pikir teman-teman wartawan punya kontribusi yang luar biasa dalam konteks untuk kemudian menggelorakan pada publik untuk selalu anti perilaku koruptif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menilai kinerja lembaga yang ia pimpin dalam memberantas korupsi berada di skor angka 4-5 dari skala 10.
Penilaian ini mengacu pada survei Litbang Kompas pada 20-22 Mei 2024 menunjukkan 41,3 persen responden tidak puas dengan kinerja KPK.
Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di angka 34 dari skala 100, sebagaimana hasil penelitian Transparency International Indonesia (TI) pada tahun 2023.
“Tidak hanya soal kinerja saja, tapi kondisi pemberantasan korupsi di negeri ini ada di level 34,” ucap Nawawi, Selasa (24/9/2024) lalu.
Begitu juga dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memberikan penilaian kinerja KPK berada di angka 2,5 dari skala 10. Penilaian rendah tersebut setelah melihat pemberitaan tentang kasus pungli di Rutan KPK dengan total Rp6,3 miliar.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (Uceng) bahkan memberikan penilaian minus terhadap kinerja KPK dalam lima tahun terakhir dibandingkan awal berdirinya lembaga tersebut pada tahun 2002.
“Kalau kinerja KPK sebenarnya pemberantasan, kalau kita lihat ya angka indeks persepsi korupsi kita itu naik semenjak KPK ada. Tinggi banget naiknya. Berarti saya kira 5 tahun belakangan juga minus,” tuturnya.