Pimpinan KPK Tentukan Nasib Bantuan Hukum Firli Hari Ini

Pimpinan KPK Tentukan Nasib Bantuan Hukum Firli Hari Ini

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar rapat untuk menentukan apakah akan memberi bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri,hari ini, Selasa (28/11/2023).

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, rapat bantuan hukum kepada Firli sempat dibahas dalam rapat pimpinan aktif sekitar satu setengah jam akan tetapi belum menemukan titik temu, pada Senin (27/11/2023) sore.

“(hari ini) kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli.red) atau tidak,” ujar Nawawi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (28/11/2023).

Nawawi mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya berfikir untuk memberi bantuan, hal ini karena kasus yang membelit Firli bersinggungan dengan perkara korupsi, sementara KPK, sambung Nawawi, menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi.

“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami,” kata Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK karena ditetap tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Kemudian, Presiden Jokowi melantik Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara. Pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) pagi

Sumber: Inilah.com