Sebutan pinjaman online atau pinjol kini resmi berubah menjadi pinjaman daring atau pindar.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman.
Menurut dia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata Agusman dalam keterangannya Senin (16/12/2024).
Dengan membedakan sebutan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharap lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI.
“OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ungkap Agusman.
Sebagaimana diketahui, laba fintech peer to peer lending per Oktober 2024, meningkat dibandingkan dengan posisi bulan September 2024. Laba ini naik dari sebesar Rp806,05 miliar menjadi Rp1.097,51 miliar.
Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.