News

Pintu Ekstradisi Buron dari Singapura Terbuka, Siapa yang Pertama Ditangkap?

Buron Indonesia yang melarikan diri ke Singapura sudah bisa diekstradisi setelah UU Perjanjian RI-Singapura tentang Ekstradisi Buronan disahkan. Namun siapa buron pertama yang resmi diekstradisi masih gelap. Pemerintah diminta untuk mulai menginventarisasi daftar buron yang diyakini bersembunyi di negeri tetangga itu.

Anggota Komisi III DPR, Santoso, mengatakan, pengesahan perjanjian ekstradisi pelaku hukum jangan hanya di atas kertas saja, namun harus ditunjukkan dengan tindakan konkret. Pemerintah, harus proaktif berkoordinasi dengan aparat Singapura untuk menangkap buron-buron yang bersembunyi di sana dan mengekstradisi.

“Jika dalam enam bulan pasca-disahkan nya UU tentang ekstradisi ini tidak ada satupun yang ditangkap maka UU ini layu sebelum berkembang,” kata Santoso, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Dia mengingatkan ekspektasi masyarakat tinggi terhadap undang-undang tersebut tinggi. Maka dia mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan perjanjian ekstradisi layu sebelum berkembang. Apalagi, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa banyak buron perkara korupsi lari ke Singapura, seperti Sjamsul Nursalim. Bahkan Apeng Surya Darmadi sebelum kembali ke Indonesia menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung ditengarai sempat lari ke Singapura.

“Ekspektasi rakyat terhadap UU ini sangat tinggi, karena selama ini para pelaku tindak pidana di Indonesia yang melarikan diri ke Singapura akan aman dan tidak dapat tersentuh dengan hukum Indonesia,” tuturnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023. Menkumham Yasonna Laoly menyebut pengesahan RUU tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara pemerintah RI dan pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan UU Perjanjian Ekstradisi tersebut bakal mempersempit ruang gerak penjahat yang sedang bersembunyi. Sebab, bukan rahasia umum pula bahwa Singapura selain menjadi tujuan akhir merupakan titik transit pelaku kejahatan yang berupaya sembunyi.

“Dengan demikian, idealnya (UU ini) akan mempermudah untuk menangkap para buronan atau kriminal yang lari ke luar negeri,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button