Market

Pintu Masuk PHK, Buruh Minta Menteri Setop Narasi Resesi

Partai Buruh dan KSPI mempertanyakan perilaku sejumlah pembantu Presiden Jokowi yang terus menghembuskan narasi resesi ekonomi. Isu tersebut menjadi pembenaran bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mempertanyakan sikap menteri Presiden Jokowi yang gencar menakuti rakyat dengan menyiarkan isu resesi ekonomi. “Dengan demikian, kami meminta kepada menteri terkait jangan menakut-nakuti rakyat dan menjadi provokator tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melanda Indonesia,” lanjut Said dalam konferensi pers online di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Sebagai anggota ILO Governing Body, Said mengakui adanya fakta yang menyebut pertanda resesi pada 2023. Bahkan sinyal itu menguat di akhir tahun ini. Teorinya, resesi dialami suatu negara apabila perekonomiannya tumbuh negatif dalam dua kuartal berturut-turut. Faktanya, perekonomian Indonesia sejauh ini masih positif. Artinya, belum ada sinyal kuat bahwa krisis atau resesi ekonomi bakal melanda Indonesia. “Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika, perekonomiannya ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflansi 10,1 persen. Jerman inflansinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh,” kata Said.

Pada kuartal II dan III, lanjutnya, perekonomian Indonesia tumbuh positif, masin-masing 5,1 persen dan 5 persen. Alhasil, pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga terbaik di dunia, setelah India dan Filipina. “Jangan takut-takuti rakyat. Itu tugasmu (menteri). Kita pertanyakan motif si-menteri yang sukanya nakut-nakuti rakyat,” ungpanya.

Sebab dampaknya sangat merugikan buruh. “Pengusaha hitam” memanfaatkan situasi ini untuk meminta tidak ada menaikan upah dan melakukan PHK dengan memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsourcing.

“Indonesia adalah negara terkaya nonor 7 di dunia. Pertumbuhan ekonominya nomor 3 terbaik sedunia. Ditambah dengan dua kuartal, pertumbuhan ekonominya positif. Buruh mendesak tidak ada PHK karena alasan resesi,” tuturnya.

Selain itu, kata Said, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi. “Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari mnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” kata Said.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button