Gelombang aksi unjuk rasa pekerja yang menolak putusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, tak membuat Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bergeming. Dia kembali menegaskan, dirinya tidak akan merevisi putusan besaran UMK 2024, meski buruh melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid.
“Intinya begini, saya kan penjabat gubernur yang juga ASN. Ada peraturan pemerintah, PP Nomor 51. Jadi saya tidak akan merevisi. Saya akan patuh pada PP 51 itu,” ujar Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu (29/12/2023).
Menurut dia, status dirinya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan keputusan UMK 2024 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November 2023 lalu itu, telah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sehingga dirinya tinggal mematuhi saja.
Selain itu, lanjut dia, keinginan para serikat pekerja yang meminta dirinya mengeluarkan Kepgub terkait upah pekerja di atas satu tahun, juga tidak akan diakomodasi, karena telah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengatur tentang upah berdasarkan produktivitas dan kebijakan struktur upah.
“Jadi pada teman-teman serikat pekerja, mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi (UMK) dan juga tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur terkait dengan pekerja di atas satu tahun, karena telah ada landasan hukumnya (Permenaker),” ucap Bey.
Oleh karena itu, Bey Machmudin memastikan ketetapan yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tidak akan diubah dan mengikuti regulasi sesuai aturan pemerintah pusat. “Ini sudah dirapatkan di Dewan Pengupahan dan disetujui semua pihak. Jadi, mari kita patuhi bersama,” tuturnya.
Diketahui, beberapa kali buruh melakukan aksi unjuk rasa yang menyuarakan penolakan pada ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024, hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat, bahkan di dalam jalan tol.
Terbaru, para pekerja tersebut menyuarakan aspirasinya pada hari Rabu (20/12/2023) dengan rencana di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan Gedung Sate, namun dikabarkan sejumlah buruh menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Jabar, sementara di Gedung Sate terpantau tidak ada aksi massa.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar yang diprotes kalangan pekerja:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).
Leave a Reply
Lihat Komentar