News

PK Putusan Etik Brotoseno Menunggu Pembentukan Komisi Banding

Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan etik AKBP Raden Brotoseno menunggu pembentukan Komisi Banding oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Tim Peneliti Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah dibentuk Kapolri pada 22 Juni 2022.

Dedi menyebutkan, Komisi Banding nantinya yang bakal menggelar PK atas putusan etik Brotoseno. Putusan etik Brotoseno menjadi kontroversial karena menjatuhkan sanksi demosi kendati yang bersangkutan terbukti korupsi. “Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan adalah segera bentuk Komisi Banding Kode Etik,” kata Dedi, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Pembentukan Komisi Banding, lanjut Dedi, menunggu persetujuan Kapolri. Adapun anggota Komisi Banding bakal dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan Asisten Kapolri Bidang SDM.

“Apabila komisi itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri, akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali,” tuturnya.

Kapolri membentuk tim peneliti berdasarkan Pasal 84 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini diterbitkan Kapolri Sigit sebagai respons atas kritikan dari masyarakat terkait status Brotoseno yang masih menjadi anggota Polri.

Menurutnya, Kadiv Propam Polri sudah memerintahkan seluruh jajaran Kabid Propam Polda untuk menyosialisasikan Perpol No7 ini kepada seluruh anggota.

“Agar betul-betul ke depannya kejadian-kejadian seperti kasus Brotoseno tidak terulang lagi,” kata Dedi menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button