PKB Ingatkan Prabowo Dengar Suara Rakyat yang Keberatan PPN Naik 12 Persen


Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menyarankan pemerintahan Prabowo Subianto untuk mendengar kegaduhan di masyarakat terkait rencana penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen masih terjadi. Meski, semestinya sudah tidak terjadi lagi. Karena, seluruh parpol di DPR pada 2021, telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terkait kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang itu,” papar Jazilul, Jakarta Minggu (22/12/2024).

Gus Jazil, sapaan akrabnya, menyebutkan, aspirasi Fraksi PKB di DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintahan Prabowo untuk menjalankan UU HPP dengan baik dan bijaksana.  Pemerintah juga harus mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan PPN 12 persen.

”Fraksi PKB setuju PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” urainya.

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, masih ada kekhawatiran bilamana kenaikan PPN 12 persen, tidak disertai dengan kebijakan ekonomi lainnya. Maka akan berdampak kepada lesunya daya beli dan berpotensi menghambat lajunya perekonomian nasional.

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan PPN 12 persen, diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di masyarakat. Misalnya, PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan kepada barang mewah,” paparnya.

Dalam hal ini, kata Gus Jazil, DPR akan mengawal pemerintah agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang mengiringi penerapan PPN 12 persen, bisa berjalan optimal.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui, kenaikan PPN 12 persen pada 2025 memantik inflasi. Namun kenaikannya tidak terlalu tinggi.

“Jadi tentu dari segi kenaikan (PPN 12 persen) ini pengaruh inflasi ada. Tapi relatif tidak terlalu tinggi,” kata Menko Airlangga di Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Dia menjelaskan, inflasi yang disebabkan kenaikan PPN 12 persen ini, akan berpengaruh kepada sektor transportasi. “Dorongan ke transportasi karena transportasi tidak ada PPN-nya. Tentunya yang mendorong inflasi adalah transportasi,” terang Airlangga.

Sementara itu, khusus untuk bahan pokok penting seperti beras, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, gula, garam, daging sapi, susu, telur, tepung, sagu, tak akan terpengaruh karena kenaikan PPN akan ditanggung pemerintah.

“Jadi kalau misalnya contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri, yang sebelumnya sudah bayar PPN 11 persen, ini tetap 11 persen, bukan dari 0. Jadi saya tegaskan bahwa tepung terigu sudah kena 11 persen, tidak ada naik ditanggung pemerintah,” ungkapnya.