Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Nusron Wahid percayakan hasil pengusutan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 kepada aparat penegak hukum (APH). Ia yakin APH akan bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan porsi masing-masing
Hal ini disampaikan dalam membalas kritikan anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB Marwan Jafar yang menilai ada intervensi dalam penyusunan kesimpulan Pansus, menghaluskan diksi rekomendasi yang akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Gini, aparat penegak hukum itu another thing. DPR itu institusi politik, APH itu institusi penegak hukum, jangan campur aduk antara politik dengan hukum,” kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
Nusron mengatakan, seluruh proses hukum memiliki tahapannya sendiri. Sebab itu ketika Pansus Haji DPR RI rampung menjalankan tugasnya, maka biar APH juga menyelesaikan tanggung jawab tanpa ada intervensi dari mana pun.
“Aparat hukum tuh punya logika sendiri. Tanpa kita tekan pun, aparat hukum itu kalau memang ada bukti dan laporan dari masyarakat dan dia punya bukti, pasti dia akan jalan dengan sendirinya,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Nusron juga turut membantah tudingan Marwan yang menyebut adanya intervensi dalam Pansus Haji. Ia menilai anggapan tersebut hanya sebatas perbedaan pendapat tiap anggotanya.
“Yang namanya orang Pansus itu kan 30 orang, 30 orang itu masing-masing mempunyai otak dan pemahaman berbeda-beda. Kita mencari titik temu di antara 30 orang itu kita ambil yang mayoritas, ya kalau ada 1, 2 yang enggak cocok ya biasa, masa ada yang cocok semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Marwan Jafar meragukan independensi Pansus Haji. Hal tersebut diungkapkan usai dirinya menghadiri rapat tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024). “Jadi pansus ini sangat tidak independen, karena ada intervensi dari berbagai banyak pihak,” kata Marwan.
Menurutnya, yang paling penting dalam hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang seharusnya bisa tegas dan transparan dijabarkan dalam kesimpulan, namun yang terjadi justru sangat dihaluskan dalam rangka untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Justru kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus meskipun dalam pansus sendiri banyak yang masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak. Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali,” ucap Marwan.
“Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap apa adanya, pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut,” kata dia tegas, menambahkan.