News

PKB Optimistis MK Bijaksana, Putuskan Pemilu dengan Sistem Coblos Caleg

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka alias mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg). Pernyataan ini menanggapi langkah MK yang tengah menguji aturan mengenai penerapan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya dan PKB masih yakin dan optimis para hakim memiliki kemampuan untuk membaca fakta-fakta yang terjadi di Tanah Air kita. Yang pertama, faktanya pemilu tinggal beberapa bulan yang akan datang. Pas satu tahun,” kata Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Dia menjelaskan, fakta kedua terkait seluruh proses prosedur, cara kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan partai sudah berjalan dengan optimal.

“Fakta yang lain adalah bahwa politik pemilu atau pilihan sistem pemilu adalah pilihan dari keputusan politik, bersama semua komponen bangsa. Bukan aspek hukum,” tegas Muhaimin.

Oleh karena itu, Muhaimin meyakini hakim akan bijaksana dalam mengeluarkan putusan. “Sesuai dengan keputusan yang sudah ada, yaitu (menggunakan sistem proporsional) terbuka,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai, jika MK ingin mengganti ke sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik, hal itu tidak diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

“Kalau tertutup ya itu untuk lima tahun yang akan datang mestinya, sehingga butuh persiapan. Jadi kalau merubah sistem hendaknya ketika mengakhiri pemilu. Sehingga ada persiapan lima tahun untuk semua komponen pemilu menyiapkan diri,” terang dia.

Mengancam Pemilu 2024

Dalam kesempatan ini, Muhaimin turut mengungkapkan soal ancaman yang akan muncul apabila sistem proporsional tertutup tetap diterapkan pada Pemilu 2024.

“Akan ada stagnansi-stagnansi politik di mana persiapan berubah. Saya menganggap kalau itu (sistem proporsional tertutup) terjadi, akan mengancam pelaksanaan pemilu,” ujar Muhaimin.

Klausul sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sedang digugat di MK. Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022. Gugatan ini diajukan oleh beberapa orang.

Mereka menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini bertentangan dengan UUD 1945, yakni pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 3, pasal 18 ayat 1, pasal 22E ayat 3, dan pasal 28 D ayat 1.

Menyatakan frase ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar pihak pemohon sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Konstitusi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button