Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa dilakukan jika ada sesuatu yang genting.
“Kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan yang memaksa kan, mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu,” ujar Waketum PKB Jazilul Fawaid, di DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Jazilul juga mengaku tak tahu menahu soal isu MD3 digulirkan guna merebut kursi ketua DPR dari PDIP. Dia hanya bisa memastikan bahwa MD3 memang masuk di Prolegnas.
“Kapan dibahas, draft usulan yang mau dirubah dimana, saya belum tahu itu, yang jelas ingin untuk perbaikan lah,” ujarnya.
Sebelumnya, PDIP ribut-ribut soal upaya merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagai langkah menjenggal partai banteng moncong putih dari kursi pimpinan di parlemen. Rupanya salah satu insiatornya adalah kader sendiri, yaitu Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
Demikian diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menyebut revisi terhadap UU MD3 yang sempat didorong di DPR atas permintaan Said Abdullah, selaku Ketua Badan Anggaran.
“Itu permintaannya dari pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).