PKB Tantang Sri Mulyani Genjot Penerimaan Negara tanpa Otak-atik Pajak


Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri menantang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani, menggunakan strategi brilian dalam meningkatkan penerimaan negara. Caranya jangan hanya menaikkan pajak yang justru membebani rakyat.

“Nah, tantangan, saya lebih cenderung misalnya menantang teman-teman di pemerintah terutama yang mengusung kenaikan pajak, untuk menggunakan model lain dalam meningkatkan pendapatan negara,” kata Hanif dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Pernyataan ini, kata Hanif, bukan berarti dirinya tak setuju dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 yang digagas tim ekonomi Presiden Prabowo.

“Kita bukannya tidak setuju (PPN 12 Persen). Bahwasanya pendapatan negara harus dinaikkan, kita sangat setuju. Hanya saja caranya jangan hanya naikkan pajak,” kata mantan Menteri Ketenagakerjaan di periode pertama Jokowi itu.

Politikus senior asal PKB ini, sangat meyakini, masih banyak cara menggenjot penerimaan negara tanpa harus mengotak-atik pajak. Salah satunya dengan memanfaatkan digitalisasi kota.

“Misalnya satu, dari sisi digitalisasi kota. Ini menurut saya kan harus digenjot. Walaupun proses digitalisasi itu sudah berlangsung di pemerintahan, tapi kan levelnya harus diperbarui terus-menerus,” ujar Hanif.

Selain itu, kata Hanif, pemerintah bisa melakukan formalisasi kelompok ekonomi informal di Indonesia. Terutama sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbukti berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, menurut Hanif, masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan dalam mengakses permodalan.

“Oleh karena harus dikasih edukasi, harus difasilitasi, harus dibantu, mungkin dikasih insentif agar mereka bisa bertransformasi dari ekonomi informal menjadi ekonomi formal. Dengan begitu maka juga ada potensi pajak yang bisa diambil, kecil-kecil cuma kan jumlahnya besar gitu loh,” kata Hanif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menargetkan pengumuman daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen yang diberlakukan pada 1 Januari 2025, serta paket kebijakan insentif fiskal, paling lambat pekan depan.

“Ya moga-moga paling lambat minggu depan, kalau bisa minggu-minggu ini,” kata Sri Mulyani di Gedung Juanda I, Jakarta, Rabu (11/12/2024).