News

PKB Tolak Penerapan Sistem Proporsional Tertutup di Pileg 2024

Soal peluang digunakannya sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, mendapatkan protes dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKN, Syaiful Huda menegaskan lebih memilih sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024. Bila memang ingin dirubah, ia sarankan pada Pemilu 2029 saja.

“Sampai hari ini (PKB ingin sistem) proporsional terbuka. Saya kira pilihan yang relatif sudah bagus lah. Bahwa nanti akan ada skema baru dan seterusnya, kita hitung lagi pada periode berikutnya (di) Pemilu 2029,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan nilai demokrasi. “Saya kira saya setuju, demokrasi kita memang butuh penguatan kelembagaan dalam hal ini institusi partai. Jadi siapapun kader yang maju, sifatnya adalah bagian integral penguatan terhadap sistem kelembagaan politik itu,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa aturan tentang sistem proporsional tertutup tidak diatur dalam Perppu Pemilu yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“(Kalau sekarang diterapkan) itu tidak mungkin ya, karena Undang-Undangnya sudah proporsional terbuka dan tidak ada di Perppu. Tidak ada sama sekali (di Perppu) terkait dengan sistem kepemilihan kita, itu tetap proporsional terbuka,” ujar Huda.

Huda menyatakan, sistem proporsional terbuka lebih mendidik masyarakat, dalam memilih wakilnya di Senayan. Sebab, masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung.

“Karena masyarakat, publik memilih figur bukan partai. Partai akhirnya menjadi pilihan kedua setelah dominasi kuat dari kerja kampanye caleg-caleg,” pungkasnya.

Diketahui, sistem proporsional tertutup berpotensi untuk kembali diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Artinya, saat pemungutan suara pemilih hanya mencoblos gambar partai, bukan lagi nama calon anggota legislatif (Caleg) seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan potensi ini cukup besar, mengingat saat ini gugatan judicial review terhadap sistem proporsional terbuka Pileg 2024, masih berjalan di Mahkamah Konsititusi (MK).

Menurutnya besar potensi MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi lintas partai. “Dan JR (judicial review) yang disoal arahnya proporsional tertutup dari pemohon,” jelasnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button