News

PKB: Vonis Bebas Ronald Tannur Harus Dihormati


Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengaku prihatin, saat ditanya pandangannya soal vonis bebas terhadap Ronald Tannur pada kasus pembunuhan.

Meski begitu, ia mengingatkan putusan hukum harus dihormati oleh pihak manapun. “Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan,” ucap Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Ia juga tak mau berspekulasi seputar adanya dugaan ‘kongkalikong’ di balik putusan yang kontroversial ini. Jazilul yakin, pengadilan sudah mempertimbangkan segala aspek sebelum memutus vonis tersebut.

“Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Apakah dalam proses ada persoalan? Kami tidak sampai situ, tapi kami turut prihatin,” ujar dia.

Asal tahu saja, Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur. Ia adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Statusnya sebagai legislator dicopot pada 2023, usai kasus anaknya viral.

Setahun berlalu, tiba-tiba publik dikejutkan dengan putusan kontroversial. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button