News

PKS Berkukuh Hilangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Perkuat Larangan LGBT

pks-berkukuh-hilangkan-pasal-penghinaan-presiden-dan-perkuat-larangan-lgbt

Fraksi PKS DPR RI dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang baru, memberikan beberapa catatan, yaitu pertama terkait dengan penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

“Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut, sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR,” ujar Anggota Komisi I dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa Fraksi PKS konsisten sejak awal pembahasan pada 5-10 tahun lalu, terkait pencabutan pasal penghinaan ini.

“Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung bahwasanya revisi terhadap RUU KUHP ini guna menghapuskan mengenai perlindungan terhadap para penguasa kolonial. “Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat.

“Melihat tren perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” tegasnya.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 secara jelas, tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT.

“Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh UU berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa, sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT,” terang Jazuli.

Ia menekankan, perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa, sehingga semestinya masyarakat Indonesia tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP.

Meski dalam RUU KUHP telah memuat aturan yang melarang setiap orang untuk melakukan perbuatan cabul, baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda, atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT, Fraksi PKS tetap meminta penegasan terkait hal tersebut.

“Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik,” jelasnya.

Jazuli menambahkan, Fraksi PKS berharap fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button