News

PKS Berprasangka Baik kepada MK Terkait Gugatan Presidential Threshold

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap berprasangka baik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati, MK telah menolak gugatan terkait PT yang diajukan sejumlah pihak.

“Berprasangka baik kepada MK. Begitu juga mencermati sikap MK yang kerap menolak gugatan Presidential Threshold (PT),” kata politikus PKS, Nasir Djamil kepada Inilah.com, Jumat (8/7/2022).

Djamil menyadari putusan MK akan berlaku secara final dan mengikat. Sehingga, PKS juga akan legawa apabila MK menolak gugatan terkait PT tersebut

“Tak ada yang bisa mengoreksi putusan MK karena tidak ada lagi upaya hukum selanjutnya. Selevel lembaga negara seperti DPD RI saja gugatannya ditolak terkait Presidential Threshold. Apalagi sekelas partai politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djamil mengemukakan, partai tempatnya bernaung optimistis para hakim MK dapat menurunkan ambang batas pencalonan presiden.

“Tapi PKS tetap optimis bahwa para hakim MK yang negarawan. Rakyat Indonesia butuh alternatif saat pilpres mendatang. Sehingga menurunkan angka PT adalah upaya untuk menghadirkan kedaulatan rakyat. Sayang kalau suara rakyat dimanipulasi oleh kekuatan tertentu hanya ingin mengejar ambisi kekuasaan semata,” tegas Djamil.

PKS mendaftarkan permohonan uji materi tentang ambang batas pencalonan Presiden Presidential Threshold dalam pasal 222 UU nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK pada Rabu (6/7/2022).

Pengajuan gugatan tersebut merupakan hasil rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS beberapa waktu lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button