Market

PKS Tantang Jokowi Genggam Saham Vale Minimal 51 Persen

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menantang pemerintahan Jokowi menggenggam saham pengendali PT Vale Indonesia (Vale), minimal 51 persen.

“Saya rasa pemegang saham nasional haruslah minimal 51 persen, dan pemegang saham pengendali adalah tujuan yang tak dapat ditawar untuk perpanjangan izin ini. Karena setengah dari 20 persen saham publik dimiliki oleh pihak asing,” ujar Mulyanto di Jakarta, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Saat ini, pemerintah melalui holding pertambangan Mind Id baru menguasai 20 persen saham perusahaan tersebut. Porsi terbesar masih dipegang Vale Canada Limited dengan total 43,79 persen, disusul Sumitomo Metal Mining memiliki 15,03 persen.

Kemudian, sekitar 20 persen saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing.

Sejauh ini, kata Mulyanto, Vale disebut-sebut hanya akan melakukan divestasi 14%. Namun, Mulyanto melihat setidaknya perusahaan itu harus mendivestasi saham 21% dan Mind Id harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan.

Jika penambahan saham hanya 14%, saham nasional baru akan mencapai 44% dengan asumsi saham publik nasional hanya 10%. Artinya, masih kurang 7% lagi untuk mencapai 51%.

“Penambahan saham sebesar 14 persen ini belum cukup untuk menjadikan saham nasional menjadi mayoritas. Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini,” terangnya.

Dia menegaskan, pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.

Kala itu, disepakati agar saham nasional sebesar 51% menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale. Termasuk juga mendukung agar BUMN MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial PT. Vale Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Suparno menilai, upaya pemerintah menguasai saham Vale Indonesia dapat dilakukan melalui pertukaran bisnis (business to business/B2B).

Dia mengatakan, divestasi yang akan dilakukan oleh Vale merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button