Market

PKS Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor pada 2025, Ini Alasannya


Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan wacana pemerintah untuk menerapkan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor pada 2025 mendatang dinilai kurang tepat, bila tujuannya sebagai bentuk tanggung jawab hukum pada kecelakaan lalu lintas.

“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Suryadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ia menyatakan program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.

“Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya,” ucap dia.

Selain itu, dirinya menyinggung penerapan asuransi wajib tentu akan berdampak pada penderitaan rakyat.

“Kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif. Bukan malah membebani masyarakat lewat asuransi, terlebih alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” ungkap Suryadi.

Menurutnya, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Tak hanya itu, ia menyatakan asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang sejatinya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR.

“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi tersebut,” tandasnya.
    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button