Jaksa Penuntut Umum (JPU) mematahkan seluruh argumen dalam nota pembelaan (pleidoi) kubu Pebisnis Ted Sieong terdakwa dalam kasus penipuan melalui replik di persidangan.
Dalam pemaparannya, jaksa membantah klaim bahwa kasus penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk merupakan bentuk kriminalisasi, seperti yang disampaikan dalam pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa Ted Sieong.
Jaksa menilai, klaim tersebut hanyalah asumsi dari penasehat hukum Ted Sieong. Ia menegaskan, bahwa tuntutan agar Ted dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang berjalan selama ini.
“Tanggapan bahwa hal tersebut (Kasus Ted Sieong dikriminalisasi) hanyalah asumsi penasihat hukum belaka. Apa yang termuat dalam surat tuntutan telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang kami uraikan dan sebutkan dalam surat tuntutan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, jaksa menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Ted tetap dapat dilanjutkan di PN Jaksel, meski dalam ranah perdata Ted telah dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan bahwa Penasehat Hukum Ted keliru dalam memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang disebutkan sebagai dasar klaim bahwa Ted tidak bisa diproses secara pidana.
Menurut jaksa, dalam ranah pidana, Ted harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai unsur perkara dalam Pasal 378 KUHP. Ia menyatakan bahwa hukuman 3 tahun 10 bulan penjara yang dituntut dalam kasus ini tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang maupun kepailitan yang menjadi ranah perdata.
“Yang dituntut dalam perkara pidana atas nama terdakwa Ted Sieong adalah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ted Sieong, yaitu tindak pidana penipuan yang dituntut dengan pidana penjara, bukan mengenai kewajiban pembayaran utang maupun kepailitan sebagaimana keputusan PKPU dan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas jaksa.
Jaksa juga membantah pernyataan Penasehat Hukum yang menyatakan bahwa unsur pasal penipuan dalam Pasal 378 KUHP belum terpenuhi. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan pidana terhadap Ted telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat-alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ada, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum,” jelas jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak seluruh nota pembelaan Ted Sieong dan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menolak nota pembelaan (pleidoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Ted Sieong yang disampaikan dalam persidangan pada Senin, 17 Februari 2025. Mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 12 Februari 2025,” tutup jaksa.