MarketNews

PLN Krisis Batubara, 10 Juta Pelanggan Jawa-Bali Terancam Pemadaman

Ancaman krisis batubara terhadap PT PLN (Persero) tak main-main. Sebanyak 10 juta pelanggan Jawa-Bali siap-siap kena byar pet alias pemadaman.

Tak sedang bercanda, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin bilang, kekurangan batubara yang diderita PLN akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari pengusaha batubara.

Ia menambahkan, realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. “Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan, dikutip dari website Kementerian ESDM, Minggu (2/1/2021).

Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara.

Larangan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. “Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button