Market

PLN Krisis, KESDM Siap Tutup Aplikasi Ekspor 71 Perusahaan Batu bara Nakal

Terkait kewajiban pasok batu bara untuk PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencatat 71 perusahaan batu bara nakal. Mereka terancam tak bisa ekspor.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif bilang, sebanyak 123 perusahaan batu bara yang beroperasi di Indonesia, wajib menjalani aturan Domestic Market Obligation (DMO). Yakni, memenuhi pasokan batu bara di dalam negeri (PLN), apabila ingin ekspor.

Namun, hanya 52 perusahaan yang menjalankan aturan DMO itu. Sisanya yang 71 perusahaan mbalelo. “Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,” ujar Menteri Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia menegaskan, pemerintah akan memblokir fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) untuk 71 perusahaan batu bara yang bandel itu.

“Kementerian ESDM terus memantau komitmen 71 badan usaha yang belum atau tidak melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan PLN telah melakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batu bara untuk memastikan batu bara yang sudah menjalin kontrak dapat dikirim sesuai jadwal yang telah ditentukan.

PLN dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi Batu Bara Online (BBO) milik PLN dengan aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS).

Menurut Menteri Arifin, integrasi kedua sistem itu membuat kegiatan pemantauan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum menjadi semakin efektif dan efisien, karena sistem akan otomatis melakukan blokir fitur ekspor kepada badan usaha pemasok PLN yang tidak mengirimkan batu bara sesuai dengan jadwal.

Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan. “Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Di industri pupuk dan semen, Kementerian ESDM juga mencatat ada 50 perusahaan dari total 94 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan DMO.

Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71 juta ton, namun angka realisasi DMO baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022.

Dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan DMO kepada industri semen dan industri pupuk, Kementerian ESDM saat ini telah menonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS pada 29 perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button