News

Plt Deputi Penindakan: Gugatan Ghufron Tak Berkaitan dengan Jabatan Wakil Ketua KPK

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan kalau langkah hukum uji materi terkait masa jabatan pimpinan yang dilayangkan Wakil Ketua, Nurul Ghufron bersifat pribadi.

“Terkait dengan gugatan jabatan pimpinan itu adalah personal, jadi tidak terkait dengan masalah kedudukan beliau sebagai wakil ketua KPK disini, tidak,” kata dia, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Namun demikian Asep menghargai langkah hukum itu sebagai hak warga negara yang dimiliki Nurul Ghufron.”Jadi silahkan dikonfirmasi sendiri ke pak Nurul,” kata dia.

Nurul Ghufron diketahui telah mengajukan uji materi alias judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK. Ghufron merasa pasal itu belum mencerminkan keadilan.

Terlebih, menurut dia, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

Selain itu menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button