News

PN Bandung Diminta Tunda Eksekusi Panti Asuhan Milik Muhammadiyah

Pengadilan Negeri (PN) Bandung diminta menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung, Hasan Arief mengatakan, seharusnya tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan aset Muhammadiyah.

“Harapannya tidak terjadi eksekusi karena masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum tertulis, tetapi  ada anak-anak panti asuhan,” kata Hasan kepada Inilah.com, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, anak asuh akan kesulitan menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti asuhan terlaksana.

Koordinator Lapangan Pengamanan Aset Muhammadiyah Kota Bandung, Entah Wahyu siap berjuang agar PN Bandung menunda eksekusi. Menurut dia, perlawanan bukan karena pihaknya tidak taat hukum.

“Muhammadiyah telah menerima wakaf atau hibah wasiat dari mewakili untuk kami kelola sebagaimana amanatnya,” terang Entah.

Entah berujar, aspek kemanusiaan harus menjadi pertimbangan dan menunggu tindak lanjut laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.

“Kami juga sedang mengadukan (ke Bareskrim Polri),” ujar Entah.

Entah menduga ada ‘permainan’  seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang tanah dan bangunan PSAA tersebut. Hal ini berdampak rencana pengosongan panti asuhan milik Muhammadiyah  tersebut dalam waktu dekat.

Sebagai informasi,PN Bandung Kelas IA Khusus menerbitkan surat nomor W11.U1/1748/HK.02/III/2022 tentang undangan rapat koordinasi eksekusi pengosongan dan penyerahan panti asuhan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jabar.

Surat antara lain untuk Kapolrestabes Bandung, Komandan Kodim 0618 Kota Bandung, Dan Dim Pom III/5 Bandung, Camat, Lurah hingga RT dan RW setempat. Rapat koordinasi ekesekusi rencananya akan berlangsung di PN Bandung Kelas 1 A Khusus, Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Jabar, Jumat, 1 April 2022.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, enggan berkomentar banyak tentang kasus panti asuhan milik Muhammadiyah.

“Coba tanya jubir PN Bandung,” kata Sobandi  kepada Inilah.com.[yud]

 

 

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button