News

PN Jakpus Cukup Pulihkan Hak Verifikasi Partai Prima, Bukan Tunda Pemilu

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan penundaan Pemilu 2024 menuai kecaman berbagai pihak. Salah satunya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow yang mengatakan PN Jakpus sepatutnya tak mengeluarkan putusan terkait penundaan pemilu apabila memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan terkait verifikasi administrasi Partai Prima.

“Semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Jeirry menjelaskan, putusan PN Jakpus sangat tidak tepat. Sebab, ia menegaskan, inti persoalan terkait verifikasi yang dijalani Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini,” tambah dia.

“Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding,” ujar Jeirry menegaskan.

Gugatan Partai Prima

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses Kamis hari ini.

Secara otomatis, PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilu. Padahal, Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Majelis hakim sendiri mempertimbangkan beberapa hal menyangkut putusan itu. Pertimbangan ini menyangkut pemulihan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pemicunya disebut terkait faktor kualitas alat yang digunakan. Termasuk, faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, ujar hakim memaparkan, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke Sipol. Pasalnya, Sipol mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan imateriel yang dialami penggugat,” kata hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button