News

PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, PDIP: Inkonstitusional!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu. Menanggapi ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Menurutnya, Megawati memerintahkan seluruh kader untuk mendukung Pemilu 2024 terus berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Ia menegaskan posisi PDIP sudah jelas, yakni taat pada konstitusi.

“Berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Hasto juga memaparkan, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDIP

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDIP demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkas Hasto.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, KPU langsung merespons putusan yang merintahkannya untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya dengan tegas menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Kita banding, kami tegas menolak putusan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button