Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut sudah mengurus tiga surat keterangan (SK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Surat tersebut ditujukan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta.
“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Djuyamto mengatakan, surat tersebut diterbitkan pada Selasa 27 Agustus 2024. Adapun PN Jaksel telah mengeluarkan tiga surat keterangan yang ditujukan kepada Pramono.
“Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” kata dia.
Sebelumnya, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri lebih memilih untuk mengusung kadernya sendiri, yakni Pramono Anung-Rano Karno dalam kontestasi Pilgub Jakarta.
Secara tersirat, ucapan Olly mengisyaratkan bahwa PDIP batal mengusung Anies Baswedan. Padahal sebelumnya santer kabar Anies akan diusung namun tak kunjung terlihat saat PDIP umumkan nama-nama cakada Pilkada Serentak 2024, pada hari ini.
“DKI Pramono-Rano,” kata Olly di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Belum diketahui alasan Megawati batal mengusung Anies. Ketua Badan Pemenangan Pilkada PDIP, Adian Napitipu juga enggan bicara saat ditanya kabar tersebut.