Market

POJK Baru Soal Fintech Lending Atur Soal Modal dan Kepemilikan Asing

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru terkait industri fintech lending. Aturan ini OJK buat untuk memperkuat dan mengatur industri fintech lending.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk menggantikan POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjan Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya mengeluarkan aturan ini sebagai bentuk untuk melindunngi konsumen. Sebab belakangan ini industri fintech ini sudah berkembang pesat.

Bahkan industri ini sudah menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha lewat layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

“Dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Jumat (15/7/2022).

Dalam POJK ini ada beberapa aturan yang berubah seperti halnya terkait modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, minimal modal saat minta perizinan hanya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Kepemilikan asing pun juga masih diatur baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh melebihi 85 persen dari modal disetor.

Aturan ini juga mengatur soal penyelenggara baru langsung masuk dalam proses perizinan OJK. Sebab sebelumnya penyelenggara harus melewatu status terdaftar dulu baru bisa memiliki izin.

Tak hanya itu, ada juga batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Batas maksimum pendanaan kepada setiap penerima dana pun masih tetap sebesar Rp2 miliar.

“POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016,” kata Anto. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button