News

Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Polda Jawa Barat atau Jabar tolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith. Polda Jabar tolak penangguhan penahanan Habib Bahar terkait kasus penyebaran berita bohong saat ceramah.

“Penangguhannya masih kami tunda, belum kami berikan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/1/2022).

Dia menjelaskan, alasan pihaknya menolak pengajuan penangguhan penahanan karena polisi masih membutuhkan keterangan Habib Bahar dalam kasus yang menjeratnya. Sebab kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Habib Bahar masih dalam penyidikan.

“Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung. Dalam penetapan itu, polisi juga menahan Habib Bahar bin Smith.

Pihak kuasa hukum Habib Bahar mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak polisi. Kuasa hukum mengklaim Habib Bahar mendapat penjaminan dari ratusan ulama di Jabar.

“Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin Habib Bahar. Kemudian dari istri habib Bahar,” kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini terkait dengan ceramahnya pada 11 Desember 2021. Kegiatan ceramah itu terjadi di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Rekaman ceramah itu diunggah oleh tersangka lainnya, TR, lewat akun YouTube-nya.

“Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang proses penyidikan oleh Polda Jabar,” ucapnya.

Seseorang berinisial TNA kemudian melaporkan isi ceramah itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian masuk ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021.

“Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” ungkap Arief.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button