News

Polda Maluku akan Terapkan Syarat BPJS untuk Pembuatan SIM dan SKCK

Polda Maluku akan terapkan syarat kepemilikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM. Polda Maluku juga akan terapkan persyaratan ini untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK juga menggunakan BPJS.

“Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Sabtu (26/2/2022).

Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif bagi masyarakat karena bisa menjamin keamanan.

“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.

Meski begitu, Polda Maluku belum menyebutkan kapan mereka akan mulai menerapkan sistem kepemilikan BPJS dalam pembuatan dokumen di kepolisian. Meski dalam aturan pemerintah sistem ini sudah mulai berlaku mulai 1 Maret 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.

Sementara itu, Polri akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button