News

Polda Metro Akan Panggil Maskapai yang Terlibat Penipuan PT Naila

Polda Metro Jaya menduga kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri turut melibatkan salah satu maskapai penerbangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan travel umrah tersebut sempat menawarkan kepada jemaah bagi yang tiket pesawatnya sudah hangus.

Mungkin anda suka

Dia menyebut, jemaah bisa mengaktifkan tiketnya kembali jika membayar sejumlah uang. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil maskapai yang terlibat dalam penipuan tersebut.

“Modusnya tiket hangus itu bisa dihidupkan lagi menambah sejumlah uang Rp2,5 juta. Ini yang lagi diselidiki, kok bisa?” ujar Hengki.

“Maka kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami,” lanjutnya.

Hengki melanjutkan, terlibatnya maskapai ini muncul ditengah oenyelidikan kasus penipuan PT Naila. Saat itu, jemaah yang ditelantarkan di Arab Saudi ternyata sempat ditunda keberangkatannya.

Sehingga, para korban akhirnya harus menginap di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta sampai menunggu kepastian waktu keberangkatan. Lamanya menunggu, tiket yang sebelumnya sudah disiapkan pun hangus karena telah melewati jadwal penerbangan.

“Dijanjikan berangkat 18 September 2022 untuk kembali 26 September 2022. Faktanya tidak diberangkatkan tanggal 18 September 2022. Visanya ternyata tidak diurus,” sambung Hengki.

Kemudian Hengki melanjutkan, PT Naila menjanjikan para jemaah untuk berangkat umrah pada 29 September 2022 dan pulang ke Indonesia pada 7 Oktober 2022.

Namun, Hengki mengatakan jika para jemaah ingin berangkat maka harus membayar Rp2,5 juta untuk mengaktifkan lagi tiket penerbangan yang sudah tidak berlaku.

Setelah berhasil berangkat, para jemaah tersebut justru ditelantarkan di Arab Saudi dan sempat tidak bisa pulang ke tanah air.

“Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai. Tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button