News

Polda Metro Gelar Operasi Pekat, Tekan Kriminal Jelang Bulan Ramadan

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 282 kasus kriminal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama 15 hari menjelang bulan Ramadan.

“Operasi pekat ini bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dalam operasi yang digelar dari tanggal 2-16 Maret 2023 tersebut, sebanyak 282 kasus kriminal dengan rincian target operasi sebanyak 65 kasus dan non target operasi sebanyak 217 kasus.

“Dari kasus tersebut telah diamankan sebanyak 379 orang dari jumlah tersebut terdapat 16 orang residivis, anak di bawah umur satu orang, dan positif narkoba satu orang,” tambahnya.

Imam juga merinci dari 282 kasus tersebut terdapat 11 jenis kasus yang telah diungkap oleh Polda Metro Jaya.

“Penganiayaan berat (anirat) sebanyak 14 kasus, Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 17 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 69 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 83 kasus,” ucapnya.

Selain kasus tersebut terdapat juga kasus pencurian biasa sebanyak 16 kasus, judi sebanyak 11 kasus, pengeroyokan ada 12 kasus, kepemilikan senjata api secara umum 21 kasus, pemerasan ada empat kasus, pembunuhan satu kasus, dan lain-lain sebanyak 34 kasus.

“Dari operasi tersebut juga telah disita barang bukti seperti Kendaraan roda empat 13 unit, kendaraan roda dua 101 unit, pistol satu pucuk, senjata tajam 39 bilah, ponsel sebanyak 76 unit, laptop 11 unit, dan uang total senilai Rp206,9 juta,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal bervariasi mulai Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 365 (curas), Pasal 363 (curat), Pasal 303 (judi), Pasal 170 (pengeroyokan), Pasal 368 (pemerasan), Pasal 340 (pembunuhan) dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 (Kepemilikan senjata api secara umum).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button