Polisi mengungkapkan belum menerima laporan soal Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang bakal diperiksa terkait dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong. Rencananya, Hasto bakal di periksa di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
“Belum ada info dari penyidik. Saya nunggu jawaban, sudah saya tanyakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan diri akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi. Menurutnya, kehadiran ini menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, namun juga sekaligus sebuah seruan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.
“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Adapun, Hasto mengaku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancara Hasto di televisi swasta nasional SCTV.
“Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.