Polda Metro Jaya merespon santai pencabutan gugatan praperadilan tersangka produksi film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Siskaeee mancabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang lanjutan, Senin kemarin.
“Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali, itu hak dia,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Soal penahanan Siskaeee, sementara 10 tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor, polisi menyebut sang pemeran film dewasa itu tak kooperatif dan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
“Jadi apapun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya dan kemarin ada informasi pencabutan itu kami hargai,” ungkapnya.
Sebelumnya, Siskaeee lewat kuasa hukumnya, mencabut gugatan praperadilan di PN Jaksel dengan alasan ada perbaikan.
“Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi,” kata Kuasa Hukum SiskaeeeTofan Agung Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/1).
Tofan menjelaskan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
Leave a Reply
Lihat Komentar