News

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando, 4 Orang Buron

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yang diduga mengeroyok akademisi UI sekaligus pegiat media sosial (medsos), Ade Armando, di tengah aksi 114. Dua orang diantaranya langsung ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jonggol sementara empat pelaku dinyatakan buron.

Keenam tersangka tersebut yaitu M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Tersangka Bagja dan Komar telah ditangkap penyidik.

“Empat tersangka lainnya sengaja kami ekspos identitasnya pada hari ini dan kami minta untuk segera menyerahkan diri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Dirreskrimum tidak membeberkan di mana keberadaan terakhir empat pelaku yang dinyatakan buron. “Dari enam orang sampai sore ini Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku,” tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan penyidik telah berhasil mengidentifikasi pelaku penganiaya Ade Armando. Keenam pelaku mengeroyok Ade hingga mengalami luka parah pada bagian kepala dan nyaris ditelanjangi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, keenam pelaku merupakan penyusup pada aksi demonstrasi mahasiswa. “Ada sekelompok yang memancing di air keruh, yang tujuannya bukan untuk menyampaikan pendapat, tapi memang niatnya membuat kerusuhan,” kata Fadil. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button