Polisi telah menaikan status perkara terkait pernyataan Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang menyebut Polri tak netral dalam Pilpres 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada, Kamis (28/12/2023)
“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Namun, belum diketahui kapan Aiman akan dilakukan pemanggilan. Terkait hal itu, Ade belum merinci.
“Nanti-nanti kita update,” katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya soal Polisi tak netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, total ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tercatat telah memeriksa sebanyak 26 saksi dan 11 ahli dalam perkara ini.
Leave a Reply
Lihat Komentar