News

Polda Metro Siapkan 3.164 Personel untuk Operasi Keselamatan Jaya

Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan 3.164 personel untuk diturunkan dalam kegiatan bersandi Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022.

“Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Target utama Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas serta, menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.

“Dalam operasi ini nanti tentunya kepolisian bisa saya sampaikan akan lebih mengedepankan pola-pola preemtif kemudian preventif, persuasif dan humanis,” ujarnya.

Meski mengedepankan langkah persuasif, petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

“Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya,” kata dia.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI saat berkendara sepeda motor
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi yang tidak menggunakan ‘safety belt’
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button